Regulasi Aset Kripto di Indonesia — Dari Bappebti ke OJK
Sejak 10 Januari 2025, kewenangan mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia tidak lagi berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melainkan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perpindahan ini bukan sekadar tukar meja, karena mengubah cara aset kripto dipandang.
Dasar hukum
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) — mandat pemindahan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.
- PP Nomor 49 Tahun 2024 — aturan pelaksana peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan.
- POJK Nomor 27 Tahun 2024 — penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, berlaku sejak 10 Januari 2025.
- SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 — pokok-pokok ketentuan pelaksanaannya.
Bidang derivatif keuangan dengan dasar pasar uang dan valuta asing berpindah ke Bank Indonesia, sedangkan yang berbasis efek dan aset keuangan digital berpindah ke OJK.
Apa yang berubah
- Kategori aset. Di bawah Kemendag, aset kripto diperlakukan sebagai bagian dari aset komoditas. Sejak UU P2SK, aset kripto masuk kategori aset keuangan digital — dipersamakan dengan instrumen keuangan, bukan barang dagangan biasa.
- Cakupan pengawasan. Pengaturan yang semula berpusat pada aspek perdagangan kini dipadukan dengan kerangka pengawasan sektor keuangan yang lebih luas: tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, serta perlindungan konsumen.
- Perlindungan konsumen. OJK memiliki mandat perlindungan konsumen pada sektor keuangan, termasuk bagi pengguna aset kripto.
- Masa transisi. Pemerintah menyiapkan masa peralihan selama dua tahun sejak pemindahan, agar tidak menimbulkan gejolak pasar.
Yang tetap berlaku bagi pengguna
- Aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Posisinya sebagai instrumen investasi digital.
- Bertransaksi hanya melalui penyelenggara perdagangan yang terdaftar pada otoritas. Penyelenggara tidak terdaftar tidak memiliki kewajiban tata kelola, pelaporan, maupun perlindungan konsumen yang sama.
- Risiko sepenuhnya berada pada pengguna. Kelembagaan pengawasan tidak menjamin keuntungan maupun mengembalikan kerugian akibat fluktuasi harga.
- Aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai harta, dan keuntungan transaksinya diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Cara memeriksa status penyelenggara
Sebelum menyetor dana ke platform mana pun, periksa daftar penyelenggara yang tercatat pada otoritas pengawas. Jangan berpegang pada klaim di halaman pemasaran atau ulasan media sosial. Bila sebuah platform tidak dapat menunjukkan dasar hukum operasinya di Indonesia, perlakukan sebagai peringatan.
Catatan penyunting: ketentuan pada bidang ini bergerak cepat. Tulisan ini memuat keadaan per Oktober 2026 dan akan diperbarui mengikuti peraturan terbaru.