Blockchain.web.id Approval
Regulasi

Apakah Aset Kripto Legal di Indonesia? Dasar Hukum dan Batasannya

2026-10-14 · Redaksi Blockchain.web.id · Pilar

Jawaban singkatnya: legal untuk diperdagangkan, tetapi tidak sah dipakai sebagai alat pembayaran. Dua hal itu sering dicampur, dan akibatnya muncul dua kekeliruan yang berlawanan — ada yang mengira kripto sepenuhnya dilarang, ada yang mengira bisa dipakai belanja seperti uang.

Dua status yang berbeda

Indonesia memisahkan dua hal:

Perbedaan ini bukan soal teknis semata. Konsekuensinya nyata: sengketa jual beli yang pembayarannya memakai aset kripto tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana transaksi dalam rupiah.

Kerangka hukum yang berlaku

Perhatikan pola pada daftar itu: aturannya bergerak cukup cepat. Karena itu, saat membaca artikel mana pun soal legalitas aset kripto, periksa tanggalnya sebelum mempercayainya.

Yang diwajibkan kepada penyelenggara

Berdasarkan kerangka di atas, penyelenggara yang sah wajib memenuhi antara lain:

Cara memastikan platform berizin

Jangan berpegang pada klaim di halaman pemasaran atau testimoni di media sosial. OJK menerbitkan daftar resmi yang memuat Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan calon pedagang terdaftar — sebelumnya istilahnya Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Cara memeriksanya:

Soal stablecoin

Stablecoin punya batas tersendiri. Perubahan UU P2SK menegaskan bahwa stablecoin tidak dapat dipakai sebagai alat pembayaran langsung. Penggunaannya sebagai sarana transaksi dimungkinkan setelah ada rekomendasi dari bursa dan persetujuan OJK — jadi tetap tidak sama dengan alat pembayaran yang sah. Aturan pelaksana khusus stablecoin masih disiapkan dan ditargetkan terbit pada Januari 2027.

Kesimpulannya sederhana: aset kripto sah sebagai instrumen, tidak sah sebagai uang. Selama platform yang dipakai berizin dan asetnya masuk daftar resmi, kegiatan Anda berada di jalur yang dilindungi aturan. Di luar itu, risikonya sepenuhnya Anda tanggung.

Catatan penyunting: tulisan ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Keadaan per Oktober 2026; periksa versi terbaru peraturan sebelum mengambil keputusan.