Apakah Aset Kripto Legal di Indonesia? Dasar Hukum dan Batasannya
Jawaban singkatnya: legal untuk diperdagangkan, tetapi tidak sah dipakai sebagai alat pembayaran. Dua hal itu sering dicampur, dan akibatnya muncul dua kekeliruan yang berlawanan — ada yang mengira kripto sepenuhnya dilarang, ada yang mengira bisa dipakai belanja seperti uang.
Dua status yang berbeda
Indonesia memisahkan dua hal:
- Sebagai instrumen investasi. Aset kripto sah diperdagangkan sebagai aset keuangan digital melalui penyelenggara yang berizin. Dasar hukumnya bukan lagi peraturan komoditas, melainkan kerangka pengawasan sektor keuangan.
- Sebagai alat pembayaran. Tidak sah. Undang-Undang Mata Uang hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Karena itu, pedagang yang menerima pembayaran dalam bentuk aset kripto melanggar ketentuan, meskipun aset yang dipakai diperdagangkan secara sah.
Perbedaan ini bukan soal teknis semata. Konsekuensinya nyata: sengketa jual beli yang pembayarannya memakai aset kripto tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana transaksi dalam rupiah.
Kerangka hukum yang berlaku
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) — memindahkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK.
- UU Nomor 4 Tahun 2026 — perubahan atas UU P2SK, yang antara lain merinci kembali batas penggunaan stablecoin.
- PP Nomor 49 Tahun 2024 — aturan pelaksana peralihan tugas pengaturan dan pengawasan.
- POJK Nomor 27 Tahun 2024, diubah oleh POJK Nomor 23 Tahun 2025 — penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, berlaku sejak 10 Januari 2025.
- PADK Nomor 3 Tahun 2026 — ditetapkan 30 Juni 2026 dan mulai berlaku 1 September 2026, menggantikan sebagian ketentuan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang dicabut sejak 1 Juli 2026.
Perhatikan pola pada daftar itu: aturannya bergerak cukup cepat. Karena itu, saat membaca artikel mana pun soal legalitas aset kripto, periksa tanggalnya sebelum mempercayainya.
Yang diwajibkan kepada penyelenggara
Berdasarkan kerangka di atas, penyelenggara yang sah wajib memenuhi antara lain:
- Perizinan atau pendaftaran dan pemenuhan kecukupan modal.
- Tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengamanan sistem informasi dan siber.
- Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Perlindungan konsumen, termasuk mekanisme penanganan keluhan.
- Pelaporan berkala dan penggunaan aset kripto yang masuk daftar aset yang boleh diperdagangkan. Aset di luar daftar tidak boleh diperdagangkan di platform berizin.
Cara memastikan platform berizin
Jangan berpegang pada klaim di halaman pemasaran atau testimoni di media sosial. OJK menerbitkan daftar resmi yang memuat Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan calon pedagang terdaftar — sebelumnya istilahnya Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Cara memeriksanya:
- Buka daftar resmi pada laman OJK bagian perizinan aset keuangan digital dan aset kripto.
- Bandingkan nama badan hukum platform, bukan merek dagangnya. Banyak platform memakai nama merek yang berbeda dari nama PT pemegang izin.
- Periksa juga daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan. Bila suatu koin tidak ada di daftar itu, platform berizin tidak boleh menawarkannya.
- Untuk dugaan penipuan atau penawaran investasi tanpa izin, gunakan kanal pengaduan OJK.
Soal stablecoin
Stablecoin punya batas tersendiri. Perubahan UU P2SK menegaskan bahwa stablecoin tidak dapat dipakai sebagai alat pembayaran langsung. Penggunaannya sebagai sarana transaksi dimungkinkan setelah ada rekomendasi dari bursa dan persetujuan OJK — jadi tetap tidak sama dengan alat pembayaran yang sah. Aturan pelaksana khusus stablecoin masih disiapkan dan ditargetkan terbit pada Januari 2027.
Kesimpulannya sederhana: aset kripto sah sebagai instrumen, tidak sah sebagai uang. Selama platform yang dipakai berizin dan asetnya masuk daftar resmi, kegiatan Anda berada di jalur yang dilindungi aturan. Di luar itu, risikonya sepenuhnya Anda tanggung.
Catatan penyunting: tulisan ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Keadaan per Oktober 2026; periksa versi terbaru peraturan sebelum mengambil keputusan.