Blockchain.web.id Approval
Pajak

Pajak Kripto di Indonesia Setelah PMK 50/2025 — Apa yang Berubah

2026-10-14 · Redaksi Blockchain.web.id · Pilar

Per 1 Agustus 2025, cara menghitung pajak transaksi aset kripto di Indonesia berubah. Yang paling sering dikutip orang adalah "PPN kripto dihapus", tetapi perubahan yang kedua justru berdampak lebih besar pada penjual: tarif PPh Pasal 22 final naik.

Sebelum dan sesudah PMK 50/2025

Sebelum aturan baru berlaku, transaksi aset kripto dikenai dua jenis pungutan sekaligus, dengan tarif berbeda bergantung pada tempat transaksinya:

Mulai 1 Agustus 2025, pungutan PPN atas penjualan aset kripto ditiadakan. Sebagai gantinya, hanya ada satu pungutan: PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen yang dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital, yaitu platform tempat Anda bertransaksi. Pemisahan berdasarkan Bappebti dan non-Bappebti digantikan pemisahan berdasarkan penyelenggara dalam negeri dan luar negeri, dengan tarif lebih tinggi untuk penyelenggara luar negeri.

Yang perlu dipahami: perubahan ini tidak menurunkan beban pajak penjual. Penghapusan PPN tidak berarti bebas pungutan, karena tarif PPh justru lebih dari dua kali lipat dari tarif sebelumnya.

Mengapa PPN dihapus

Alasannya bukan kelonggaran pajak, melainkan perubahan status aset kripto. Sejak UU Nomor 4 Tahun 2023, aset kripto tidak lagi dipandang sebagai komoditas, melainkan bagian dari aset keuangan digital. Aset keuangan digital dipersamakan dengan instrumen keuangan seperti surat berharga, sedangkan surat berharga termasuk kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Ada satu pengecualian yang mudah terlewat: jasa platform penyedia sarana perdagangan aset kripto tetap dikenai PPN, karena yang dikenakan di situ adalah jasanya, bukan aset kripto yang diperdagangkan.

Penambang kripto mulai tahun pajak 2026

Kegiatan penambangan atau verifikasi transaksi untuk mendapatkan imbalan aset kripto tidak lagi dikenai PPh final. Mulai tahun pajak 2026, penghasilan penambang diperhitungkan dengan tarif umum PPh Pasal 17 dan dilaporkan sendiri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Artinya penghasilan penambangan digabung dengan penghasilan lain, dan besarannya bergantung pada lapisan tarif yang berlaku bagi wajib pajak tersebut.

Aset kripto wajib masuk SPT

Di Indonesia, aset kripto bukan alat pembayaran yang sah. Posisinya instrumen investasi. Karena itu, kepemilikannya diperlakukan seperti harta lain:

Sejak 2026, pengawasan bertambah satu lapis: melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa aset kripto diwajibkan melaporkan data transaksi dan kepemilikan pengguna kepada Direktorat Jenderal Pajak. Artinya data transaksi Anda tidak lagi hanya berada di platform.

Praktik yang masuk akal

Catatan penyunting: tulisan ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat perpajakan. Perlakuan pajak bergantung pada keadaan masing-masing wajib pajak. Untuk kasus yang rumit, konsultasikan dengan konsultan pajak.