Apa Itu Stablecoin dan Mengapa Harganya Dijaga
Sebagian besar aset kripto harganya naik-turun tajam. Stablecoin dirancang untuk tidak begitu. Nilainya dipatok pada aset lain — paling umum dolar Amerika Serikat, ada juga yang dipatok pada rupiah — dengan tujuan agar harganya relatif tetap.
Kenapa orang memakainya
Di dalam ekosistem aset kripto, berpindah antar aset berarti menjual satu dan membeli yang lain. Bagi orang yang ingin keluar sementara dari posisi tanpa menarik dana ke rekening bank, stablecoin berfungsi sebagai tempat menampung sementara. Selain itu, stablecoin dipakai untuk transaksi lintas negara karena penyelesaiannya lebih cepat daripada kawat bank, dan dipakai sebagai satuan hitung di layanan keuangan terbuka yang tidak menerima rupiah.
Tiga cara menjaga patokan
- Beragun aset. Penerbit menyimpan cadangan berupa aset lain, umumnya surat utang jangka pendek dan simpanan tunai, dalam jumlah yang diklaim setara dengan jumlah stablecoin yang beredar. Kekuatannya bergantung penuh pada mutu dan keterbukaan cadangan itu.
- Beragun aset kripto. Patokan dijaga dengan menyimpan jaminan berupa aset kripto lain dalam jumlah melebihi nilai yang diterbitkan, dan jaminan itu dicairkan otomatis bila nilainya turun. Tidak bergantung pihak ketiga, tetapi rumit dan rentan saat pasar bergerak ekstrem.
- Berbasis algoritme. Patokan dijaga lewat aturan penyesuaian pasokan tanpa cadangan penuh. Pendekatan ini yang paling rapuh; beberapa percobaan besarnya gagal total dan menghapus nilai pemegangnya. Perlakukan jenis ini dengan kehati-hatian paling tinggi.
Bedanya dengan uang digital bank sentral
Stablecoin bukan uang digital bank sentral. Uang digital bank sentral diterbitkan dan dijamin bank sentral sebagai bagian dari sistem pembayaran resmi. Stablecoin diterbitkan pihak swasta, nilainya bergantung pada cara penerbit menjaganya, dan tidak dijamin negara. Menyamakan keduanya adalah kekeliruan yang berbahaya, karena janji "dijamin" pada stablecoin bersifat klaim penerbit, bukan jaminan negara.
Aturannya di Indonesia
Stablecoin punya batas yang perlu diketahui siapa pun yang memakainya dari Indonesia:
- Bukan alat pembayaran yang sah. Perubahan UU P2SK menegaskan stablecoin tidak dapat dipakai sebagai alat pembayaran langsung. Penggunaannya sebagai sarana transaksi dimungkinkan setelah ada rekomendasi dari bursa dan persetujuan OJK — dan tetap tidak sama dengan alat pembayaran yang sah.
- Aturan pelaksana belum terbit. OJK menyiapkan aturan khusus stablecoin, ditargetkan rampung pada Januari 2027. Sebelum aturan itu terbit, sebagian penggunaan berada di wilayah yang belum jelas payungnya.
- Yang dipatok rupiah bukan berarti rupiah. Sejumlah penerbit mengembangkan stablecoin rupiah, dan ada yang sudah lulus pengujian di ruang uji coba OJK. Tetap perlu dibedakan dari rupiah yang diterbitkan negara.
Praktik yang masuk akal
- Ketahui apa yang menjagai patokan sebelum memakainya. Stablecoin beragun aset dan stablecoin algoritme berbeda kelas risikonya, meskipun keduanya disebut "stabil".
- Jangan menyimpan nilai jangka panjang tanpa alasan jelas. Jika Anda tidak sedang butuh menampung sementara atau bertransaksi lintas negara, rupiah di rekening bank lebih sederhana dan tidak menambah risiko baru.
- Perhatikan penerbitnya, bukan nama mereknya. Penerbit yang tidak terbuka soal cadangan atau menolak diaudit memberi sinyal yang cukup jelas.
- Ingat status hukumnya di Indonesia. Tidak sah dipakai membayar, dan aturan pelaksananya belum selesai.
Catatan penyunting: tulisan ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat investasi. Keadaan per Oktober 2026; aturan stablecoin di Indonesia masih dalam penyusunan.